Setelah Sembako, DPR Juga Menolak Wacana Pemerintah Tarik PPN dalam Jasa Pendidikan

Masuk dalam daftar di RUU KUP, Pemerintah juga berencana kenakan PPN dalam jasa pendidikan atau sekolah.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-sekolah-tatap-muka-2.jpg
Tribunnews
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat pandemi. Sekolah tatap muka akan dimulai bulan Juli 2021.


Diberitakan sebelumnya, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN.
Hal itu terungkap dari bocornya draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Selain sektor pendidikan, beberapa sektor lain yang akan dikenakan PPN antara lain kebutuhan pokok (sembako), jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan dan jasa asuransi.

Baca: Pemerintah Resmi Perluas Aturan PPnBM untuk Mobil 1.500—2.500 cc

Baca: Kemenkeu Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik Pajak Sembako dan Sekolah Tahun Ini

(TribunnewsWiki.com/Restu)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved