Kemenkeu Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik Pajak Sembako dan Sekolah Tahun Ini

Rencana pemerintah menarik PPN untuk barang kebutuhan pokok atau sembako dikritik sejumlah parpol.


zoom-inlihat foto
bantuan-paket-sembako.jpg
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Warga antre untuk membeli sembako yang terdiri dari gula, beras, tepung dan minyak sayur dalam operasi pasar bahan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan pemerintah tidak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah tahun ini.

Dikutip dari Kompas, Yustinus menyebut perhatian pemerintah tengah tertuju kepada pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak," kata Yustinus, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Kompas.

Dia mengatakan pemerintah belum membahas revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai pajak sembako dan jasa pendidikan bersama DPR.

"RUU-nya masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum dibahas. Kita masih terus mendengarkan aspirasi banyak pihak," kata dia.

Dikritik sejumlah parpol

Rencana pemerintah menarik PPN untuk barang kebutuhan pokok atau sembako dikritik sejumlah parpol.

Baca: Protes DPR, IKAPPI, dan YLKI Terhadap Wacana Sembako Dikenakan PPN Menyulitkan Masyarakat

Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako (Tribunnews)

Wacana itu didapatkan dari bocoran draf revisi kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di dalamnya tercantum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

Apabila terealisasikan, pemerintah akan menarik pajak untuk sembako.

Tak hanya itu, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya juga akan dikenakan PPN.

Berikut kritik dari sejumlah parpol mengenai rencana pemerintah tersebut.

PKS: Rakyat kecil akan makin tak berdaya

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menganggap pajak itu, jika terealisasi, bisa memberatkkan rakyat kecil.

"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki."

"Sembako itu kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup," ujar Sukamta, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, wacana tersebut membuat rakyat kecil semakin tidak berdaya.

Baca: Daftar 29 Mobil yang Turun Harga karena Relaksasi PPnBM Diperluas, dari CRV hingga Avanza

"Jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi, ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang. Rakyat kecil akan makin tak berdaya."

"Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi," imbuhnya.

Sukamta menyatakan fraksinya jelas akan bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako, jasa sekolah dan semua hal yang berdampak membebani rakyat kecil.





Halaman
123
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved