Setelah Sembako, DPR Juga Menolak Wacana Pemerintah Tarik PPN dalam Jasa Pendidikan

Masuk dalam daftar di RUU KUP, Pemerintah juga berencana kenakan PPN dalam jasa pendidikan atau sekolah.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-sekolah-tatap-muka-2.jpg
Tribunnews
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat pandemi. Sekolah tatap muka akan dimulai bulan Juli 2021.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah.

Padahal sebelumnya, pemerintah juga mengusulkan wacana adanya PPN dalam sembako.

Hal itu tentu saja membuat banyak pihak melayangkan protes.

Namun kini, masyarakat kembali mengatakan ketidaketujuannya soal PPN dalam jasa pendidikan atau sekolah.

Menurut sebagian orang, PPN jasa pendidikan ketika itu dilakukan, maka akan menambah beban berat sekolah.

Demikian disampaikan oleh Pengamat Pendidikan dari Komnas Pendidikan Andreas, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/6/2021).

Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menolak rencana pemerintah mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah.

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah (Istimewa)

Ia menolak hal tersebut karena menilai, pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia dan bagian dari tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin konstitusi.

"Jika jasa pendidikan dikenakan pajak, hal ini akan bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial," kata Hetifah dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Adapun rencana pemerintah tersebut diketahui publik karena bocornya rancangan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Hetifah mengatakan, saat ini saja, tanpa dikenakan pajak, banyak sekolah yang sudah kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya.

Dia menyayangkan dana BOS yang masih belum mencukupi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar berkualitas.

Baca: Sembako Bakal Dikenai PPN, Anggota DPR Fraksi PKS: Jadi Wacana Saja Enggak Pantas, Apalagi RUU

Baca: Pemerintah Arab Saudi Putuskan Kuota Ibadah Haji 2021 Hanya 60.000 Bagi Jemaah Domestik & Ekspatriat

"Guru honor banyak yang belum mendapat upah yang layak. Tak jarang, pungutanpun dibebankan pada orangtua siswa," ucapnya.

Hetifah menambahkan, atas hal tersebut, kemungkinan kondisi yang semakin parah bisa terjadi apabila PPN diterapkan.

Ia menyadari, pemerintah memang membutuhkan banyak dana untuk pembangunan di masa pandemi.
"Kemarin saya baru saja mengikuti konsinyering dengan Kemendikbudristek. Banyak anggaran yang dipangkas untuk penanganan pandemi. Selain itu, penerimaan negara juga lebih sedikit," kata dia.
Namun, menurut Hetifah, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk pemerintah lantas memungut pajak dari sektor pendidikan.

Sebaliknya, pemerintah dinilainya harus menambah anggaran untuk pendidikan, bukan justru memunguti pajak.

Ia menyarankan, apabila pemerintah ingin menggali sumber dana, dapat melalui sektor-sektor lain seperti menerapkan pajak progresif.

Hetifah pun menilai wacana mengenakan pajak untuk sektor pendidikan justru bertentangan dengan visi misi pemerintahan saat ini.

ilustrasi murid SD belajar di sekolah
ilustrasi murid SD belajar di sekolah ((KOMPAS.COM/KONTRIBUTOR CIANJUR, FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

"Visi dan Misi pemerintahan saat ini salah satunya adalah Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia melalui reformasi Pendidikan yang dapat terjangkau oleh semua masyarakat Indonesia," ujarnya.

"Jika PPN pendidikan ini diterapkan, maka akan sangat kontradiktif dan menghambat tercapainya visi misi tersebut. Harus kita kawal agar jangan sampai terjadi," lanjutnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved