TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi memperluas diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2021.
Sementara itu, terkait perluasan kubikasi mesin yang diberikan diskon PPnBM, tertuang dalam Pasal 2 butir C dan D, yakni :
C. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon.
Dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2).
Kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc, dan
D. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon.