Menurut dia, semua fraksi di Komisi XI satu suara untuk mempertanyakan wacana mengenakan PPN terhadap sembako.
"Hal ini ditanyakan, memang seluruh partai ya saya kira mempertanyakan. Dan saya kira semuanya satu suara," tuturnya.
Informasi soal adanya renanca PPN terhadap sembako diketahui dari draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.
Pada UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.
Akan tetapi, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Baca: Pemerintah Arab Saudi Putuskan Kuota Ibadah Haji 2021 Hanya 60.000 Bagi Jemaah Domestik & Ekspatriat
Baca: Protes DPR, IKAPPI, dan YLKI Terhadap Wacana Sembako Dikenakan PPN Menyulitkan Masyarakat
(TribunnewsWiki.com/Restu)