TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perekonomian Indonesia masih belum pulih sepenuhnya akibat Covid-19.
Namun, pemerintah justru memiliki wacana yang dinilai merugikan masyarakat.
Pemerintah dikabarkan berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang keputuhan pokok atau sembako.
Melansir Kompas.com, barang-barang sembako tersebut adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Wacana ini tertuang dalam rancangan draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Kabar ini menuai banyak respon dari berbagai kalangan.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, menilai rencana PPN untuk sembako membebani masyarakat.
Baca: Rata-rata Turun 20 Juta, Simak Harga Terbaru Mobil Keluarga Setelah Dapat Insentif Pajak 0 Persen
Menurutnya banyak pedagang yang tak habis pikir dengan kebijakan ini.
Padahal saat pandemi Covid-19 ini, para pedagang sudah cukup kesulitan.
"Mau dibebani PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Abdullah Mansuri juga meminta pemerintah untuk menghentikan wacana ini.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Marwan Cik Asan, buka suara tentang wacana ini.
Menurutnya kebijakan tersebut akan menyulitkan masyarakat.
Wacana ini juga diibaratkan sebagai pengkhianatan terhadap rakyat.
Baca: Daftar Instansi yang Telah Umumkan Formasi CPNS 2021, Dibuka untuk Lulusan SMA hingga S2
“Ini menyulitkan masyarakat. Pengkhianatan, terlintas di pikiran juga tidak boleh untuk mengenakan pajak pada sembako. Cari terobosan lain!” ujar Marwan dalam rapat Banggar DPR RI bersama pemerintah dikuti dari Kontan.co.id, Kamis (10/6/2021).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana ini tidak manusiawi.
Terutama kebijakan ini muncul saat pandemi Covid-19.
Padahal daya beli masyarakat sedang turun.
"Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis," kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Kamis (10/6/2021).
RUU KUP tidak hanya merancang pajak sembako pada kategori barang.