TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Rapat tersebut digelar di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Rapat itu membahas nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasilnya, 51 pegawai yang tidak lolos TWK tidak lagi memiliki kesempatan untuk bergabung kembali dengan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 pegawai dari 75 orang tersebut harus dipecat.
"Tidak bisa bergabung lagi (51 Pegawai tidak lolos TWK) dengan KPK," kata Alexander, seperti dikutip Tribunnews.com.
Kebijakan tersebut, dikatakan Alexander, diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.
Baca: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Diduga Langgar Kode Etik
Baca: #Slankpenipu Trending Topik di Twitter, Slank Disindir Warganet karena Bungkam soal KPK
"Kami harus hormati kerja dari asesor," ucap Alex.
Sementara untuk 24 pegawai lainnya, Alex menyebut masih bisa diselamatkan oleh KPK.
Dari 24 orang pegawai KPK tersebut diberikan kesempatan untuk dites ulang TWK dan pelatihan bela negara.
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," ujar Alex.
51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Bisa Bekerja Sampai 1 November
Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih dapat bekerja hingga 1 November 2021.
Hal tersebut sesuai dangan Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN.
Selain itu, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai.
Kemudian tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca: Novel Baswedan: Apa Enggak Aneh, Perjuangan Antikorupsi seperti Dimusuhi di Negeri Sendiri
Baca: Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Diberhentikan
“Jadi pegawai yang tidak memenuhi syarat 51 orang ini masih akan menjadi pegawai KPK sampai November 2021,” kata Bima saat jumpa pers di kantor BKN, Selasa (25/5/2021), seperti dilansir dari Kompas TV.
Dijelaskan Bima bahwa ada tiga aspek penilaian dalam TWK, yakni aspek pribadi, aspek pengaruh dan aspek PUNP (Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah).
Terdapat 22 indikator dari ketiga aspek tersebut.
Aspek pribadi enam indikator, aspek pengaruh tujuh indikator dan aspek PUNP ada sembilan indikator.