Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM- Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri dengan keputusan pengadilan.
Terdapat alasan diantara suami istri yang tidak dapat hidup rukun kembali.
Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. (1)
Baca: Nafkah
Islam
Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim.
Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang akan mendapat pahala separuh agamanya jika melakukannya.
Perceraian sendiri adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan.
Namun halnya, jikalau sepasang suami istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa 'Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya.
Oleh karena hal tersebut, Allah membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal
Kristen/Katolik
Salah satu agama yang tidak memperbolehkan adanya perceraian oleh pasangan-pasangan di dalam umatnya adalah Kristen Katolik Roma.
Gereja Kristen Katolik Roma menanggapi masalah perceraian sebagai berikut:
Perceraian atau perpisahan tetap/selamanya dalam suatu ikatan pernikahan, memang tidak diperbolehkan dalam ajaran Kristen, karena itu ada tertulis dalam Alkitab (Matius 19:9; Markus 10:9).
Karena Injil merupakan dasar kehidupan umat Kristen, maka tidak ada alasan apapun untuk mengadakan perceraian. Selain itu juga terdapat pengajaran lain di Alkitab mengenai hal ini, misalnya pada 1 Korintus 7. (2)
Baca: Poligami
Jenis #
- Cerai hidup
Perceraian dikarenakan suatu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Cerai mati
Perceraian yang diakibatkan salah satu pasangan telah meninggal dunia. (2)
Baca: Selingkuh
Penyebab #
- Faktor ketidakharmonisan,
- Tidak ada tanggung jawab dalam rumah tangga,
- Faktor ekonomi,
- Faktor moral,
- Cemburu,
- Krisis,
- Poligami tidak sehat, dipenjara, kawin paksa, penganiayaan (kekerasan dalam rumah tangga), dan cacat biologis. (2)
Baca: Sedekah
UU Perceraian #
Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”),Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).
Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UUP dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975).
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Oleh karena itu, kami akan menjelaskan perbedaan cerai gugat dan cerai talak yang dimaksud dalam KHI satu persatu sebagai berikut:
Dalam konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UUP maupun PP 9/1975.
Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI.
Sedangkan, cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI.
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. (3)
Baca: Ziarah Kubur
(Tribunnewswiki.com/ Husna)
| Jenis hubungan | Suami Istri |
|---|
| UU Perceraian | UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”),Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). |
|---|
Sumber :
1. www.kajianpustaka.com
2. id.wikipedia.org
3. www.hukumonline.com