Daftar Daerah Aglomerasi yang Bisa Dilewati Tanpa SIKM Perjalanan Darat Selama Masa Pelarangan Mudik

inilah daeraf yang masuk dalam daftar aglomerasi yang diperbolehkan dilewati saat masa pelarangan mudik


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-Mudik-Lebaran-dokistimewa.jpg
dok.istimewa
Daftar Daerah Aglomerasi yang Bisa Dilewati Tanpa SIKM Perjalanan Darat Selama Masa Pelarangan Mudik


1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Sebelumnya juga sudah diberitakan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, membongkar syarat untuk bepergian di wilayah aglomerasi selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Dia menjelaskan tentang tidak diperlukannya surat bebas Covid-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM) guna melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti dilansir dari laman Setkab pada Selasa (11/5/2021).

“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,”urai Airlangga, dikutip dari Kompas.com

Selama mudik dilarang, tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas.

Pengetatan akan dilaksanakan di 381 lokasi oleh Kepolisian.

Ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.

“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” papar dia.

Ilustrasi mudik Lebaran
Ilustrasi mudik Lebaran (TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S)

Baca: Petugas Tak Sanggup Bendung Lautan Pemudik di Pos Penyekatan Kedungwaringin Bekasi

Baca: Pemudik Kembali Berusaha Jebol Posko Penyekatan di Bekasi, Polisi Tangkap 4 Provokator

Baca: Baru 3 Hari Larangan Mudik Diterapkan, Sudah Ada Puluhan Ribu Kendaraan yang Dipaksa Putar Balik

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved