TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak daftar daerah aglomerasi yang bisa dilewati tanpa SIKM saat masa pelaragan mudik.
Seperti yang sudah diketahui, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021.
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 per 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Namun perlu diketahui, pelarangan mudk bukan berarti tidak dizinkan untuk melakukan bepergian sama sekali.
Hal ini lantaran ada beberapa wilayah masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Pengecualian tersbeut berlaku untuk kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Atau tepatnya disebut dengan daerah aglomerasi.
Berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilewati masyarakat Indonesia tanpa SIKM untuk perjalanan darat:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Baca: Viral Kisah Haru Anak Ngaku Tak Mudik Tapi Datang ke Rumah Nyamar Jadi Kurir, Ibu Nangis Bahagia
Baca: Sempat Viral karena Mudik Jalan Kaki Gombong - Bandung, Suami Istri Ini Ternyata Berbohong
Sebagai informasi, masyarakat bisa menggunakan transportasi darat termasuk diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu.
Apabila dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat cakupan wilayah aglomerasi guna perjalanan kereta api lebih sedikit.
Inilah 4 wilayah aglomerasi yang memberlakukan kebijakan tersebut:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik
Sebelumnya juga sudah diberitakan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, membongkar syarat untuk bepergian di wilayah aglomerasi selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
Dia menjelaskan tentang tidak diperlukannya surat bebas Covid-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM) guna melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti dilansir dari laman Setkab pada Selasa (11/5/2021).
“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,”urai Airlangga, dikutip dari Kompas.com
Selama mudik dilarang, tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas.
Pengetatan akan dilaksanakan di 381 lokasi oleh Kepolisian.
Ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.
“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” papar dia.
Baca: Petugas Tak Sanggup Bendung Lautan Pemudik di Pos Penyekatan Kedungwaringin Bekasi
Baca: Pemudik Kembali Berusaha Jebol Posko Penyekatan di Bekasi, Polisi Tangkap 4 Provokator
Baca: Baru 3 Hari Larangan Mudik Diterapkan, Sudah Ada Puluhan Ribu Kendaraan yang Dipaksa Putar Balik
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)