TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak daftar daerah aglomerasi yang bisa dilewati tanpa SIKM saat masa pelaragan mudik.
Seperti yang sudah diketahui, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021.
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 per 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Namun perlu diketahui, pelarangan mudk bukan berarti tidak dizinkan untuk melakukan bepergian sama sekali.
Hal ini lantaran ada beberapa wilayah masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Pengecualian tersbeut berlaku untuk kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Atau tepatnya disebut dengan daerah aglomerasi.
Berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilewati masyarakat Indonesia tanpa SIKM untuk perjalanan darat:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Baca: Viral Kisah Haru Anak Ngaku Tak Mudik Tapi Datang ke Rumah Nyamar Jadi Kurir, Ibu Nangis Bahagia
Baca: Sempat Viral karena Mudik Jalan Kaki Gombong - Bandung, Suami Istri Ini Ternyata Berbohong
Sebagai informasi, masyarakat bisa menggunakan transportasi darat termasuk diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu.
Apabila dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat cakupan wilayah aglomerasi guna perjalanan kereta api lebih sedikit.
Inilah 4 wilayah aglomerasi yang memberlakukan kebijakan tersebut: