TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sudah ada hampir 30 ribu kendaraan yang dipaksa putar balik di tengah larangan mudik Lebaran 2021.
Jumlah itu merupakan total kendaraan yang disuruh putar balik selama tiga hari sejak periode larangan mudik diberlakukan, yakni mulai 6 Mei 2021.
Periode larangan mudik atau bepergian baru berakhir pada 17 Mei 2021 mendatang.
Direktur Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyebut ada 29.339 unit kendaraan yang dilaporkan putar balik.
Dari jumlah itu, 2.932 di antaranya adalah mobil angkutan penumpang.
Mayoritas dari kendaraan tersebut adalah mobil pribadi, yakni sebanyak 16.063 unit.
"Kemudian 8.447 unit sepeda motor dan 1.737 unit angkutan barang diminta untuk putar balik ke wilayah asal, saat bertemu dengan titik penyekatan," kata Budi, Minggu (9/5/2021), dikutip dari Tribunnews.
Baca: 85 WN China Masuk ke Indonesia Saat Larangan Mudik, Kebijakan Pemerintah Kembali Dipertanyakan
Dia mengatakan total kendaraan yang dipaksa putar putar balik ada di titik penyekatan KM 31 dan perbatasan Bekasi hingga Karawang.
"Banyaknya jumlah pengendara ini, karena banyak pola yang bekerja di Karawang tapi bekerja di Jakarta dan mereka melakukan perjalanan pulang," kata Budi.
Budi menyebut masyarakat yang terindikasi mudik dapat dilihat secara kasat mata.
"Misalnya mobil pribadi yang membawa barang muatan, atau kendaraan mini bus plat hitam dengan kartu identitas berbeda itu pasti terindikasi mudik dan travel gelap," ucap Budi.
Mendagri minta kepala daerah berikan sanksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan instruksi kepada para kepala daerah mengenai aturan mudik Lebaran 2021.
Dalam instruksinya tersebut, Tito meminta kepala daerah memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar mudik.
Baca: Nekat Mudik, 8 Pemudik Di Kudus Dijemput Satgas Untuk Rapid Antigen
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengandalian Penyebaran Covid-19.
Dalam instruksi itu para kepala daerah diminta memberikan sanksi pada semua warganya yang nekat mudik menjelang Idulfitri tahun ini.
Namun, larangan mudik ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa.
Pemerintah daerah juga diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen yang disyaratkan tersebut.
Baca: Ada Pos Penyekatan di Cianjur, Pemudik Plat B Nekat Tabrak Polisi yang Mengadang
Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta para kepala daerah untuk menyampaikan aturan larangan mudik ini kepada warganya.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," kata Tito dalam poin keempat belas instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.