Suprapto menambahkan, pihak keluarga Bandiman berhak mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut keadilan.
"Korban salah sasaran bisa menuntut keadilan. Meski nantinya dari pelaku berkilah merasa tidak menyerang keluarga Bandiman, namun tindakannya yang ingin mencelakakan orang lain tidak dibenarkan," kata Suprapto.
"Ini jangan sampai ini menjadi modus operandi baru," tegasnya.
Berkaca dari kasus tersebut, Suprapto meminta supaya pengawasan peredaran obat keras harus lebih diperketat.
Menurutnya, pengaturan penjualan obat mengandung zat tertentu wajib diatur dengan regulasi yang lebih baik.
"Karena ini sudah beberapa kali terjadi ya pembunuhan dengan cara diracun.
"Perlu dipikirkan ke depan, untuk pembelian obat tertentu tidak cukup pakai resep dokter.
"Harus ada nama pembemi, nomor ponsel, dan alamat. Itu untuk antisipasi saja," tandasnya.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)
SIMAK ARTIKEL VIRAL LAINNYA DI SINI