Kasus Sate Beracun, Ditujukan ke Penyidik Senior oleh Perempuan Muda, Polisi Ungkap Motif Hari Ini

Aparat kepolisian sudah menemukan perempuan yang mengirimkan sate dicampur racun yang sedianya ditargetkan untuk Tomy.


zoom-inlihat foto
Bandiman-pengemudi-Ojol-yang-anaknya-jadi-korban.jpg
Tribunjogja.com | Dok Polsek Sewon
Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus Paket Sate Bakar di Bantul (kiri) | Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban


Analisis Kriminolog

Sementara, Kriminolog Universitas Gajah Mada (UGM) Suprapto menyebutkan pengirim paket sate beracun yang menewaskan bocah warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Minggu (25/4/2021) lalu, murni melakukan upaya pembunuhan berencana.

Terlebih, sasaran yang dituju pelaku adalah seorang penyidik senior di Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Apabila melihat dari kronologi kasus tersebut, Supraptro menilai pelaku yang hendak meracuni korbannya itu sangat berhati-hati.

Analisisnya, perempuan tak dikenal yang meminta kepada Bandiman seorang driver ojol yang anaknya kini menjadi korban salah sasaran satai beracun itu berupaya menghilangkan jejak dengan cara meminta Bandiman mengantarkan paket secara offline.

"Jelas dia punya motif membunuh, atau paling tidak meracuni korbannya. Sangat berhati-hati dengan cara memesan jasa offline kepada driver ojol itu," katanya, kepada Tribun Jogja, Minggu (2/5/2021)

Meski akhirnya memakan korban, keputusan penerima paket untuk menolak pemberian paket misterius sudah benar.

Terbukti target memang sedang diincar oleh pelaku.

Pembunuhan Berencana

Suprapto menambahkan, jika itu murni kejadian urgensi, seharusnya korban keracunan lebih dari satu dan tidak hanya menimpa pada keluarga Bandiman saja.

"Saya meyakini racun itu tidak dibubuhi oleh penjual sate.

"Karena jika itu dari penjual sate, korbannya bukan dari keluarga Bandiman saja. Saya kira racun itu dibubuhkan setelah pelaku membeli sate," ungkapnya.

Ia menyebut racun jenis tertentu telah disiapkan oleh pelaku.

Pelaku juga disebut sudah merancang rencana pengiriman melalui driver ojol dengan sistem offline supaya jejal pelaku tak terendus.

Suprapto menyebutkan, pelaku terancam hukuman seumur hidup lantaran melaggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Paling ringan penjara seumur hidup harusnya. Dan paling fatal ya hukuman mati," tegas dia.

Dirinya juga meminta kepada pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut.

Apabila tak ditangani serius, bisa jadi pembunuhan serupa akan terulang kembali.

"Harus dikawal betul. Karena kalau tidak itu bisa jadi modus operandi baru, bentuk teror kepada penyidik kepolisian," imbuh Suprapto.

Perlindungan Hukum





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved