TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kini masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) secara online atau daring.
Perpanjangan secara online ini dapat dilakukan dengan mudah via layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Untuk melakukan perpanjangan, pertama-tama pemilik SIM harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Di dalam aplikasi itu ada layanan Sinar atau perpanjangan SIM secara online.
Layanan Sinar diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, pada Selasa (13/4/2021).
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini.
Baca: Inilah Daerah yang Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik, dari Sumatera Utara hingga Bali
Baca: Kabar Gembira, Calon Kapolri Listyo Sigit Sebut Sanksi Tilang oleh Polisi Bakal Ditiadakan
“Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit.
"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya.
Untuk alurnya sendiri, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau internet banking.
Ada 12 tahapan yang harus dilalui untuk memperpanjang SIM secara online.
Mengenai pembayaran, pemohon bisa membayar biaya perpanjangan melalui bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang menggunakan virtual account (VA).
Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Baca: Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia, Bolehkah Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi
Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?
Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online pada aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.
Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui layanan Sinar:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store
2. Verifikasi no ponsel (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan foto selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM
4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6.. Isi rekening pengembalian (pembatalan)