TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebut sanksi tilang oleh polisi bakal ditiadakan.
Dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, beberapa hari lalu, Listyo menerangkan, interaksi antara polisi lalu lintas dengan masyarakat saat memberikan sanksi tilang kerap menimbulkan penyimpangan
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” kata Listyo.
Listyo juga mengatakan akan mengedepankan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik.
Seperti menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).
Penggunaan sistem elektronik maka ke depan polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas saja dan tidak boleh melakukan penilangan.
Baca: Sebelum Jalani Fit and Proper Test, Komjen Listyo Sigit Prabowo Telah Kumpulkan Makalah ke DPR
Pengamat masalah transportasi Budiyanto ikut memberikan keterangan tentang kelebihan tilang elektronik ini, Sabtu (23/1/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan tilang elektronik mempunyai banyak kelebihan dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Kelebihan dari sistem penegakan hukum ETLE di antaranya, petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar.
Hal ini tentu bisa menghindari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Baca: Moeldoko Ungkap Alasan Jokowi Memilih Listyo Sigit Jadi Kapolri Pengganti Idham Azis
Baca: Sepekan Bertahan dengan Pangan Seadanya, Warga Daerah Terpencil di Majene Akhirnya Dapat Bantuan
Penggunaan sistem elektronik maka pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam penuh.
“Semua pelanggaran dapat terdeteksi oleh kamera pengawas, kemudian mudah dalam pembuktiannya karena valid dan juga akurat,” ujar Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, dihilangkannya tugas polisi dalam melakukan penilangan ini cukup bagus dalam upaya menghindari adanya penyimpangan.
“Ke depan penegakan hukum khususnya di bidang lalu lintas akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan uang. ETLE punya banyak kelebihan,” kata Budiyanto seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kelebihan lainnya adalah dengan adanya penerapan tilang elektronik maka penindakan yang dilakukan bisa lebih konsisten dan tegas pada semua pelanggar.
“ETLE juga meminimalkan keterlibatan personel di lapangan. Tilang elektronik ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif dengan menggunakan teknologi ANPR (automatic number plate recognition),” imbuh dia.
Teknologi ini bisa mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) secara otomatis.
Bahkan merekam dan menyimpan bukti pelanggaran sebagai barang bukti di pengadilan.
“Penegakan hukum dengan sistem elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas dan memberikan jaminan serta perlindungan,” tutur dia.
Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik Jika Kapolri Menghilangkan Tilang Langsung di Jalan Raya