TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah daerah yang akan terapkan sistem tilang elektronik.
DKI Jakarta sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik pada November 2018 silam.
Bahkan ada 62 pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam satu pekan penggunaan program tersebut.
Kemudian tilang elektronik ini menyasar beberapa kota seperti Makassar, Surabaya, Semarang dan Solo.
Sebagai informasi aplikasi elektronik di sejumlah titik pada 100 hari kerja Kapolri diluncurkan oleh pihak Satgas ETLE.
Ini dilakukan disamping dengan adanya penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.
Persiapan sekaligus dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 akan terlihat pada bulan berikutnya.
Penambahan ETLE ini akan menyasar beberapa wilayah.
Mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTT dan Kepulauan Riau.
“Nantinya launching sendiri akan dipimpin oleh bapak Kapolri,” kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono, Selasa (2/2/2021).
Dikuti dari laman NTMC Polri, Istiono mengatakan, pengembangan ETLE diharapkan bisa memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.
“Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri,” kata Istiono.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dukungan penuh tentang Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembangkan tilang elektronik atau ETLE.
Baca: Tilang Elektronik (ETLE) Dikabarkan Berlaku secara Nasional Mulai Maret 2021
Baca: Respons Warga Terhadap Penerapan Sanksi Tilang Elektronik : Lebih Menakutkan
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebut sanksi tilang oleh polisi bakal ditiadakan.
Dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, beberapa hari lalu, Listyo menerangkan, interaksi antara polisi lalu lintas dengan masyarakat saat memberikan sanksi tilang kerap menimbulkan penyimpangan
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” kata Listyo.
Listyo juga mengatakan akan mengedepankan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik.
Seperti menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).
Penggunaan sistem elektronik maka ke depan polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas saja dan tidak boleh melakukan penilangan.
Pengamat masalah transportasi Budiyanto ikut memberikan keterangan tentang kelebihan tilang elektronik ini, Sabtu (23/1/2021).