Joseph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Segera Rilis DPO

Joseph Paul Zhang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.


zoom-inlihat foto
Jozeph-Paul-Zhang-alias-Shindy-Paul-Soerjomoeljono-3.jpg
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend (Ppl) Rusdi Hartono.

Joseph Paul Zhang diketahui mengunggah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakuka umat muslim.

Dalam video itu ia juga mengatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Rusdi dalam keterangnnya, Selasa (20/4/2021).

Baca: Sosok Rio Reifan, Pesinetron yang Empat Kali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Baca: Polri Bakal Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Kompas TV)

Dikutip dari Kompas.com, penyidik Bareskrim Polri segera merilis Joseph dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lebih lanjut, Rusdi mengatakan jika DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO.

DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.

Rusdi mengatakan, Joseph Paul Zhang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Baca: Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Jadi Buronan Polri

Baca: Selebgram Ratu Entok Bantah Ditangkap Polisi Terkait Komentar Pedas Perawat RS Siloam

YouTuber Jozeph Paul Zhang
YouTuber Jozeph Paul Zhang (YouTube/Jozeph Paul Zhang)

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.

Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman.

Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

Sementara itu, Jozeph dalam sebuah video lain yang diunggah akun YouTube "Hagios Europe" menyatakan, dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca: Ruben Onsu Ungkapkan Kekecewaannya kepada Ibu Kandung Betrand Peto: Anak Saya Ini Bukan Sapi

Baca: Rio Reifan Kembali Ditangkap Gara-gara Kasus Narkoba, Ini Keempat Kalinya

Youtuber Jozeph Paul Zhang
Youtuber Jozeph Paul Zhang (Youtube Jozeph Paul Zhang)

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.

Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, belum pernah ada permohonan pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) yang diajukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Agus pun mengatakan, penyidik segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 20 April 2021: Mama Rosa Bakal Cari Tahu Dalang yang Merusak Makam Roy

Baca: Nama Menteri yang Tak Mungkin Direshuffle, dari Ketum Parpol hingga Sosok di Bidang Infrastruktur

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama. (Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved