Joseph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Segera Rilis DPO

Joseph Paul Zhang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.


zoom-inlihat foto
Jozeph-Paul-Zhang-alias-Shindy-Paul-Soerjomoeljono-3.jpg
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.


Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas.

Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan DPO," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran polisi, Jozeph saat ini berada di Jerman.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat perjalanan Jozeph terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada Januari 2018.

Simak berita lainnya mengenai Joseph Paul Zhang di sini

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com/Tsarina Maharani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved