TRIBUNNEWSWIKI.COM - Somasi terbuka dilayangkan oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal menegaskan, somasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Kami berpesan, agar kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tidak lagi membuat dagelan dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat. Somasi Terbuka yg dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum," kata Darmizal, dikutip Wartakotalive.com, Senin (19/4/2021).
Darmizal mengatakan, sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum memiliki keputusan inkrah dari pengadilan.
Oleh karena itu, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Darmizal mengatakan somasi seharusnya dilakukan sebelum satu masalah dilaporkan.
Sementara, kubu SBY dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah melayangkan aduan ke PN dalam dugaan perbuatan melawan hukum.
"Kubu SBY dan kroninya senang sekali memanipulasi opini agar rakyat simpati, bahwa mereka adalah pihak yang dizhalimi. Somasi terbuka ini dilayangkan setelah mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan," ucap Darmizal.
Baca: Buntut KLB di Deli Serdang, Moeldoko dan Peserta KLB Disomasi oleh DPP Partai Demokrat
Baca: Moeldoko Masih Klaim Diri Jadi Ketum Demokrat, Kubu AHY Sindir Pedas : Gigih Mencuri
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan somasi terbuka kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun pihak-pihak yang disomasi adalah Kepala KSP Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ada 4 poin yang Partai Demokrat sampaikan dalam somasi terbuka yang dilayangkan pada hari Senin (19/4/2021).
Berikut 4 poin somasi terbuka Partai Demokrat:
1. Bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Masa Bakti 2020-2025, yang sah adalah H. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat, dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.
2. Bahwa pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan suatu pertemuan yang diklaimnya sebagai “KLB” Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, Para Tersomir menggunakan atribut-atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya. Atas dasar hal tersebut di atas, Para Tersomir kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada MENKUMHAM RI. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 MENKUMHAM RI mengumumkan kepada Para Tersomir dan masyarakat luas dengan menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh Para Tersomir;
3. Meskipun permohonan pengesahan yang diajukan Para Tersomir telah ditolak oleh MENKUMHAM RI, namun Para Tersomir masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah dihadapan media, masyarakat luas dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI sebagaimana point 1;
4. Kami menegur Para Tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila Para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.
Kubi Moeldoko gugat ke pengadilan
Partai Demokrat kubu Moeldoko masih terus berusaha untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Menkumham Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil KLB tersebut.
Adapun Demokrat kubu Moeldoko masih bertekad mengajukan gugatan ke PTUN dan mereka optimis bahwa gugatannya itu akan menang.
Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad menyampaikan hal tersebut.
Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertatungan di pengadilan.
Baca: Seusai Ribut KLB, Demokrat Kubu Moeldoko Justru Berikan Tawaran Usung AHY pada Pilgub DKI 2024
Baca: Gagal Jadi Petinggi Partai Demokrat Versi KLB, Moeldoko Berpesan Jaga Perdamaian di Indonesia
Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," ujar Rahmad dikutip Tribunnews.com dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).
Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Ada Dua Partai Demokrat
Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.
Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.
Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.
Baca: Dideportasi dari PNG karena Illegal Staying, Gubernur Papua Lukas Enembe Dijemput Petinggi Demokrat
Baca: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko Cs Terkait Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang
"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."
"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," kata Rahmad.
Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.
"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," ucapnya.
Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.
Baca: Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko: Saya Tak Pernah Mengemis untuk Dapatkan Pangkat dan Jabatan
Baca: Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Klaim Partai Demokrat Kubu Moeldoko Versi KLB
Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.
Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.
Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.
"Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko."
"Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai. Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini," tandasnya.
(TribunnewsWiki.com/Niken/RAK, Wartakotalive.com/Tribunnews.com)
Baca lengkap soal kisruh Partai Demokrat di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPP Demokrat Layangkan Somasi Terbuka, Kubu Moeldoko: Kami Berpesan Kubu SBY Tak Lagi Buat Dagelan