Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Kendaraan yang Boleh Beroperasi pada 6—17 Mei 2021

Walau mudik lebaran 2021 dilarang, masih ada kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.


zoom-inlihat foto
Suasana-penumpang-di-Terminal-Kampung-Rambutan-Jakarta-Timur-Rabu-2242020.jpg
Tribunnews/Herudin
Foto: Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2021.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

SE tersebut berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Larangan mudik lebaran berlaku pada 6—17 Mei 2021.

Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2021.

Namun, ada sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi selama larangan mudik lebaran 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Baca: Simak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Berlaku 6-17 Mei 2021

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.
ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. (Tribunnews/Herudin)

Baca: Larangan Mudik Lebaran, Kendaraan Bandel Diputar Balik, Travel Gelap Ditilang, Ini yang Diizinkan

Dikutip dari laman Setkab, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Larangan tersebut berlaku 6 Mei—17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.

Dikutip dari Kontan, berikut kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021:

• Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti

- perjalanan dinas,

- bekerja, dan

- Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Baca: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kemenhub: Ada 27 Juta Orang yang Akan Melanggar

• Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti

- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya;

- kunjungan keluarga yang sakit;

- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia;

- ibu hamil dengan satu orang pendamping;





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved