TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran 2021, mulai tanggal 6-7 Mei mendatang.
Alasan keputusan larangan mudik ini diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Hal tersebut berdasar pada hasil dari rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021), yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Aturan pelarangan mudik tersebut juga bagian dari usaha pemerintah yang semaksimal mungkin menghentikan penyebaran Covid-19.
Dari aturan pelarangan adanya mudik lebaran itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melakukan survei kepada masyarakat terkait adanya kebijakan tersebut.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil survei tersebut ditemukan bahwa bila tidak ada larangan mudik, maka 81 juta orang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman mereka.
"Kemudian dari survei juga menemukan dengan adanya larangan mudik lebaran 2021, sebanyak 27 juta orang akan tetap melakukan perjalanan ke kampung halaman," kata Budi Karya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).
Budi Karya menjelaskan, survei ini dilakukan terhadap sejumlah responden yang banyak dan ditemukan bahwa meski ada larangan mudik masih ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.
"Kami juga mengidentifikasi, tujuan mudik yang akan dilakukan masyarakat khususnya dari wilayah Jabodetabek," ucap Budi karya.
Baca: ASN Nekat Lakukan Mudik Lebaran, Siap-siap Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat
Baca: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Mulai Tanggal 6-17 Mei, Pemerintah Sebut Penularan Covid-19 Tinggi
Dari hasil survei, lanjut Budi, ditemukan yang akan melakukan mudik dari Jabodetabek ke Jawa Tengah mencapai 12 juta orang kemudian yang ke Jawa Timur dan Jawa Barat mencapai 6 juta orang.
"Meski hanya 27 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik, tentunya ini perlu strategi untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat," kata Budi.
Ia juga mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan aturan pengendalian transportasi saat periode larangan mudik yaitu 6-17 Mei 2021.
"Saat ini kami masih menunggu Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, untuk diselaraskan dengan aturan pengendalian transportasi pada masa libur Lebaran 2021 nanti," ucap Budi.
Lanjut Budi, Kemenhub akan melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat yang menggunakan transportasi darat seperti melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.
"Selain itu kami juga akan menindak tegas, kendaraan pribadi, truk ataupun bus plat hitam yang nekat untuk melakukan perjalanan dengan mengangkut orang di dalamnya," ucap Budi.
DPR minta pemerintah adil soal larangan mudik
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah konsisten terhadap kebijakan yang diambil terkait pengendalian mobilitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Puan berkaitan dengan larangan aktivitas mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Puan mengungkapkan sebelum memutuskan melarang aktivitas mudik, pemerintah sudah beberapa kali memberikan imbauan atau larangan untuk bepergian saat libur panjang.