
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
SE tersebut berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri, peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Bagi yang melanggar SE ini akan dikenakakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021. Penyusunan SE ini adalah mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan idul fitri, pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital.
-
Larangan Mudik Lebaran, Kendaraan Bandel Diputar Balik, Travel Gelap Ditilang, Ini yang Diizinkan
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Kota Bogor, Beserta Bacaan Niat Puasa
-
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kemenhub: Ada 27 Juta Orang yang Akan Melanggar
-
ASN Nekat Lakukan Mudik Lebaran, Siap-siap Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat
-
Jadwal Imsakiah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kabupaten Gunungkidul