Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Kendaraan yang Boleh Beroperasi pada 6—17 Mei 2021

Walau mudik lebaran 2021 dilarang, masih ada kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.


zoom-inlihat foto
Suasana-penumpang-di-Terminal-Kampung-Rambutan-Jakarta-Timur-Rabu-2242020.jpg
Tribunnews/Herudin
Foto: Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2021.


- kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping;

- pelayanan kesehatan yang darurat.

• Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan

- pimpinan lembaga tinggi negara RI;

- kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;

- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

- kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;

- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

(TribunnewsWiki.com/RAK, Kontan.co.id)

Baca lengkap soal mudik lebaran di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved