"Melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," ucap Yaqut.
Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan;
Baca: 6 Aplikasi Android Penunjang Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan
Baca: Apakah Tidur saat Puasa Ramadan adalah Ibadah dan Dapat Pahala? Ini Penjelasan dan Anjurannya
Pengumpulan zakat tak boleh berkerumun
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah pada bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Baca: Pesiapan Bulan Ramadhan, Simak Tips Sahur yang Tepat Agar Kuat Berpuasa Seharian
Baca: Ini Beberapa Kebiasaan Sepele yang Bisa Berdampak Buruk pada Kulit saat Bulan Ramadhan
Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.
Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Baca artikel lain mengenai panduan beribadah di tengah pandemi menurut Kemenag di sini.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Pandemi, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Batasan Jemaah Tarawih hingga Waktu Kultum