TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ramadan di tengah pandemi virus corona memanglah menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam.
Selain harus menjaga diri agar tak terpapar virus, umat Islam juga diminta untuk tak banyak beraktivitas yang sifatnya berkerumun.
Padahal, ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadan banyak memberi pahala yang berlipat.
Terlebih jika ibadah tersebut dilakukan di dalam masjid secara berjamaah.
Banyak dari umat Islam yang senang menghabiskan waktu di masjid saat bulan Ramadan.
Namun karena adanya pandemi Covid-19, beberapa kegiataan keagamaan menjadi terbatas.
Dari situ, Kemenag pun menerbitkan panduan ibadah untuk umat Islam selama bulan puasa di tengah pandemi.
Panduan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulftri 1442 H/2021 M.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Dalam edarannya, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ujar Yaqut dalam surat edarannya, Senin (5/4/2021).
Baca: Tetap Terapkan Prokes, Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lakukan Salat Tarawih Berjamaah di Luar Rumah
Baca: Niat dan Tata Cara Salat Tarawih pada Bulan Ramadan, Beserta Tips Atasi Rasa Kantuk saat Salat
Boleh berjamaah, tetapi terbatas
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan.
Jumlah kehadiran untuk berbuka puasa bersama yakni paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Kemudian terdapat sejumlah ketentuan untuk pengurus masjid dan musala dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dibatasi jumlah kehadirannya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.
"Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Yaqut.
Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.
"Melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," ucap Yaqut.
Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan;
Baca: 6 Aplikasi Android Penunjang Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan
Baca: Apakah Tidur saat Puasa Ramadan adalah Ibadah dan Dapat Pahala? Ini Penjelasan dan Anjurannya
Pengumpulan zakat tak boleh berkerumun
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah pada bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Baca: Pesiapan Bulan Ramadhan, Simak Tips Sahur yang Tepat Agar Kuat Berpuasa Seharian
Baca: Ini Beberapa Kebiasaan Sepele yang Bisa Berdampak Buruk pada Kulit saat Bulan Ramadhan
Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.
Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Baca artikel lain mengenai panduan beribadah di tengah pandemi menurut Kemenag di sini.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Pandemi, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Batasan Jemaah Tarawih hingga Waktu Kultum