Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 yang Diterbitkan Kemenag

Berikut panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemenag.


zoom-inlihat foto
jamaah-memukul-bedug-untuk-menyemarakkan-malam-takbiran-di-masjid-istiqlal.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jemaah memukul beduk untuk menyemarakkan malam takbiran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (4/6/2019)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ramadan di tengah pandemi virus corona memanglah menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam.

Selain harus menjaga diri agar tak terpapar virus, umat Islam juga diminta untuk tak banyak beraktivitas yang sifatnya berkerumun.

Padahal, ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadan banyak memberi pahala yang berlipat.

Terlebih jika ibadah tersebut dilakukan di dalam masjid secara berjamaah.

Banyak dari umat Islam yang senang menghabiskan waktu di masjid saat bulan Ramadan.

Namun karena adanya pandemi Covid-19, beberapa kegiataan keagamaan menjadi terbatas.

Dari situ, Kemenag pun menerbitkan panduan ibadah untuk umat Islam selama bulan puasa di tengah pandemi.

WHEATON, ILLINOIS - APRIL 24: Abraham Antar berpartisipasi dalam doa malam setelah berbuka puasa dalam perayaan Ramadhan di Islamic Center of Wheaton pada 24 April 2020 di Wheaton, Illinois. Masjid ditutup sesuai dengan aturan jarak sosial yang diamanatkan oleh negara dan hanya beberapa anggota dewan dan Imam hadir untuk shalat. Masjid selama bulan Ramadhan, periode doa, refleksi, dan puasa selama sebulan, biasanya akan dipenuhi oleh para jamaah yang bergabung dalam acara puasa bersama dan sholat bersama. Scott Olson / Getty Images / AFP
WHEATON, ILLINOIS - APRIL 24: Abraham Antar berpartisipasi dalam doa malam setelah berbuka puasa dalam perayaan Ramadhan di Islamic Center of Wheaton pada 24 April 2020 di Wheaton, Illinois. Masjid ditutup sesuai dengan aturan jarak sosial yang diamanatkan oleh negara dan hanya beberapa anggota dewan dan Imam hadir untuk shalat. Masjid selama bulan Ramadhan, periode doa, refleksi, dan puasa selama sebulan, biasanya akan dipenuhi oleh para jamaah yang bergabung dalam acara puasa bersama dan sholat bersama. Scott Olson / Getty Images / AFP (SCOTT OLSON / GETTY GAMBAR AMERIKA UTARA / Getty Images via AFP)

Panduan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulftri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Dalam edarannya, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ujar Yaqut dalam surat edarannya, Senin (5/4/2021).

Baca: Tetap Terapkan Prokes, Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lakukan Salat Tarawih Berjamaah di Luar Rumah

Baca: Niat dan Tata Cara Salat Tarawih pada Bulan Ramadan, Beserta Tips Atasi Rasa Kantuk saat Salat

Boleh berjamaah, tetapi terbatas

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan.

Jumlah kehadiran untuk berbuka puasa bersama yakni paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Kemudian terdapat sejumlah ketentuan untuk pengurus masjid dan musala dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah.

Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dibatasi jumlah kehadirannya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

"Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Yaqut.

FOTO: Warga Arab Saudi dan WNA melakukan sholat
FOTO: Warga Arab Saudi dan WNA melakukan sholat "Al Fajr" di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, pada 18 Oktober 2020, untuk pertama kalinya setelah pelonggaran pembatasan COVID-19 selama berbulan-bulan. (STR / AFP)

Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved