TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ramadan di tengah pandemi virus corona memanglah menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam.
Selain harus menjaga diri agar tak terpapar virus, umat Islam juga diminta untuk tak banyak beraktivitas yang sifatnya berkerumun.
Padahal, ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadan banyak memberi pahala yang berlipat.
Terlebih jika ibadah tersebut dilakukan di dalam masjid secara berjamaah.
Banyak dari umat Islam yang senang menghabiskan waktu di masjid saat bulan Ramadan.
Namun karena adanya pandemi Covid-19, beberapa kegiataan keagamaan menjadi terbatas.
Dari situ, Kemenag pun menerbitkan panduan ibadah untuk umat Islam selama bulan puasa di tengah pandemi.
Panduan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulftri 1442 H/2021 M.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Dalam edarannya, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ujar Yaqut dalam surat edarannya, Senin (5/4/2021).
Baca: Tetap Terapkan Prokes, Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lakukan Salat Tarawih Berjamaah di Luar Rumah
Baca: Niat dan Tata Cara Salat Tarawih pada Bulan Ramadan, Beserta Tips Atasi Rasa Kantuk saat Salat
Boleh berjamaah, tetapi terbatas
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan.
Jumlah kehadiran untuk berbuka puasa bersama yakni paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Kemudian terdapat sejumlah ketentuan untuk pengurus masjid dan musala dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dibatasi jumlah kehadirannya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.
"Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Yaqut.
Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.