
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aturan soal royalti lagu untuk musisi resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Terdapat poin dalam peraturan itu yang cukup menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Soal aturan kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Sehingga, kini layaknya restoran, kafe, hingga pertokoan harus wajib membayar royalti lagu yang dimainkan.
Tak hanya publik, beberapa musisi juga ikut berpendapat soal aturan royalti ini, seperti musisi Kunto Aji dan penyanyi Marcel Siahaan.
Lantas seperti apa pendapat kedua musisi itu?

Baca: Pengemudi Fortuner Bela Diri Mengaku Takut dan Sudah Menolong, Korban: MFA Tak Pernah Tolong Saya
Baca: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kemenhub: Ada 27 Juta Orang yang Akan Melanggar
Beriku tanggapan musisi Kunto Aji dan Marcel Siahaan soal aturan royalti, yang dihimpun Tribunnews:
1. Kunto Aji: Royalti Ini Terutama Menyasar untuk Pengusaha Menengah Atas
Penyanyi Kunto Aji memberi tanggapan soal aturan kewajiban membayar royalti lagu.
-
POPULER Nasional: Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Buronan | Jokowi Teken PP Royalti Musik
-
Fakta-fakta Menarik Seputar Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
-
Jokowi Teken PP Royalti Musik, Kafe hingga Toko Wajib Bayar Royalti Pemegang Hak Cipta Lagu
-
Atta dan Aurel Mengaku Kaget Jokowi dan Prabowo Mau Datang jadi Saksi di Pernikahan Mereka
-
POPULER SELEB Farhat Abbas 'Sentil' Jokowi | Kaesang Kepergok Bersama Nadia Arifta