h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. Usaha karaoke.
"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 Ayat (3).
Adapun pengelolaan Royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Baca: Promo McDonalds, Cashback 77 Persen Pakai Livin Mandiri, Beli Rp 100 Ribu Cuman Bayar Rp 23 Ribu!
Baca: Sang Buah Hati Lahir Prematur, Ini Tanggapan Audi Marissa Dapat Komentar Negatif dari Netizen
Baca artikel lainnya terkait Peraturan Pemerintah di sini
(Tribunnewswiki.com/Septiarani,Tribunnews.com/Shella/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini