Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Ini Tanggapan Kunto Aji dan Marcel Siahaan

Tak hanya publik, beberapa musisi juga ikut berpendapat soal aturan royalti ini, seperti musisi Kunto Aji dan penyanyi Marcel Siahaan.


zoom-inlihat foto
Jokowi-mengeluarkan-aturan-soal-royalti-bagi-musisi-Kunto-Aji-dan-Marcell-Siahaan-beri-tanggapan.jpg
Kolase/tribunnews.com
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan aturan soal royalti bagi musisi, musisi Kunto Aji dan penyanyi Marcell Siahaan beri tanggapannya.


Selain Kunto Aji, penyanyi Marcell Siahaan ikut berpendapat soal aturan ini.

Melalui cuitannya, @MarcellSiahaan, Marcel menyebut sistem pembayaran royalti sudah berjalan sejak lama.

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan Jokowi itu hanya memperkuat sistem yang sudah ada.

Sehingga, koleksi dan distribusi lagu makin tepat sasaran.

"PP 56 2021 ini memperkuat sistem yg sudah berjalan dengan lebih fokus pada pembangunan sistem data lagu agar koleksi dan distribusi makin tepat sasaran," tulis pelantun lagu Peri Cintaku itu, Rabu (7/4/2021).

Isi PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Penggunaan Lagu atau Musik di Kafe hingga Radio

Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (tribunnews.com)

Baca: 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Cendana, Kini Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara

Baca: Mrs World 2020 Lepas Paksa Mahkota Mrs Sri Lanka Hingga Terjadi Pertengkaran

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi poin pertimbangan PP 56/2021.

Kemudian, pada Pasal 3 disebutkan bahwa semua orang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,"

Kewajiban pembayaran royalti dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:

a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazaq

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved