Muhammadiyah Bolehkan Nakes yang Bertugas Tangani Covid-19 Tinggalkan Puasa Ramadhan

Muhammadiyah mendasarkan pada hadist dan ayat Al-Quran yang mengajak umat Islam untuk waspada atau berhati-hati.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pasien-covid-19-2.jpg
Grid.id
Ilustrasi nakes sedang bertugas merawat pasien Covid-19 di RS


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memperbolehkan tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 tidak menjalani puasa di bulan Ramadhan.

Hal ini berdasarkan tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19.

Tuntutan ini berada pada surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.

Muhammadiyah memperbolehkan para tenaga kesehatan tidak puasa, demi menjaga kekebalan tubuh selama menangani kasus Covid-19.

"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," sebut surat tersebut yang diterima Tribunnews.com pada Senin (29/3/2021).

Baca: Bulan Ramadhan Segera Tiba, Simak Tips Persiapan Bulan Ramadhan 2021 dari Buya Yahya

Baca: Pakai Lipstik saat Puasa Ramadhan Bisa Batalkan Puasa ? Ini Penjelasan Ustaz

Muhammadiyah mendasarkan pada hadist dan ayat Al-Quran yang mengajak umat Islam untuk waspada atau berhati-hati. Serta larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan yang berarti keharusan menjaga diri.

"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat," tulis surat tersebut.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga memperbolehkan orang yang positif Covid-19 untuk tidak berpuasa Ramadhan.

Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, pekerja medis.
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, pekerja medis. (SHUTTERSTOCK/ELDAR NURKOVIC)

Mengingat puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini," tulis surat tersebut.

Pasien Covid-19 mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat.

Baca: Saat Ramadhan, Adakah Dalil Soal Anjuran Berbuka Puasa dengan yang Manis-manis? Ini Penjelasannya

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Semarang

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan ramadhan

Bulan Ramadhan menjadi momen yang paling ditunggu oleh umat muslim di seluruh dunia.

Tidak lama lagi, umat islam akan menyambut bulan penuh berkah tersebut.

Pada bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Golongan apa saja itu? Mengapa mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan?

Berikut penjelasan Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Muhammad Usman yang dilansir dari program Tanya Ustaz Tribunnews.com:

Baca: Perbedaan Hisab dan Rukyat, Dua Metode untuk Menentukan Awal Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Baca: 5 Makanan Ini Bikin Kenyang Lebih Lama, Bisa Jadi Rekomendasi Sahur Jelang Ramadhan 2021

"Merangkum dari beberapa ayat Al Quran dan Hadist, ada beberapa kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan," kata Dr. Muhammad Usman.

Kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan:





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved