Cynthiara Alona Buka Hotel untuk Prostitusi Online, Dipicu Sepi Pandemi, Tarif Rp 400 Ribu-1 juta

Cynthiara Alona mengaku dirinya menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi sejak tiga bulan lalu.


zoom-inlihat foto
Cyntiara-Alona.jpg
Kolase Tribunnews
Cyntiara Alona


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus prostitusi online, Cynthiara Alona izinkan hotelnya jadi ajang mesum, pasang tarif Rp 400 ribu hingga 1 juta, agar ramai selama pandemi Covid-19.

Cynthiara Alona secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Ia diketahui mengizinkan hotelnya untuk dijadikan sebagai tempat prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Polisi mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, modus operandi praktik prostitusi online adalah supaya hotelnya tetap ramai saat Covid-19.

"Dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Selama Covid-19, hotel milik Cynthiara Alona sepi pengunjung.

"CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," ujar Yusri Yunus.

Cynthiara Alona
Cynthiara Alona (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain, AA sebagai pengelola hotel dan DA sebagai muncikari, menawarkan gadis di bawah umur untuk menjual diri.

Tarif yang dipasang yakni sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.

Harga tersebut masih dibagi untuk muncikari, joki, pengelola, sampai pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.

"Pemesanan dan cara memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sosial MiChat," kata Yusri Yunus.

Cynthiara Alona mengaku dirinya menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi sejak tiga bulan lalu.

"Kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.

Karena perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain diancam minimal 10 tahun kurungan penjara.

Polisi menggerebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.

Tersangka Prostitusi

Selain muncikari DA dan pengelola hotel AZ, polisi juga menetapkan pemilik hotel yang juga publik figur CCA (Cynthiara Alona) sebagai tersangka.

"CCA kami tetapkan sebagai tersangka karena dia tahu tempatnya dijadikan sebagai lokasi prostitusi," kata Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021) siang.





Halaman
12
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved