31 Pelaku Investasi Bodong Diburu Polisi, Satu Tertangkap: Tipu Nasabah hingga Rp21,2 Miliar

Polisi buru 31 pelaku arisan bodong hingga rugikan ribuan nasabah dengan total kerugian Rp21,2 miliar


zoom-inlihat foto
Dok-Polres-Inhu.jpg
Dok. Polres Inhu
Kapolres Inhu AKBP Efrizal memperlihatkan tersangka penipuan investasi bodong berinisial FS (26), saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/3/2021)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga puluh satu pelaku investasi bodong diburu oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau rugikan nasabah hingga Rp 21,2 miliar.

Satu di antara pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku adalah wanita berinisial FS.

Investasi bodong ini berkedong arisan.

Bahkan arisan tipu-tipu ini memakan korban hingga 24.382 orang.

Korban tidak hanya warga Inhu, namun juga ada warga Kota Dumai di Riau.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal memperlihatkan tersangka penipuan investasi bodong berinisial FS (26), saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/3/2021)
Kapolres Inhu AKBP Efrizal memperlihatkan tersangka penipuan investasi bodong berinisial FS (26), saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/3/2021) (Dok. Polres Inhu)

Kasus investasi bodong ini dilakukan dengan modus arisan.

Nasabah yang tertipu ini tergabung dalam 31 kelompok.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal, Rabu (10/3/2021).

"Kelompok arisan bodong dengan beberapa program, yaitu program arisan sembako, arisan barang elektronik, arisan sepeda motor, arisan dan emas murni," kata Efrizal.

Baca: Beli Motor Bodong di Facebook, Pria Ini Palsukan STNK dengan Jarum Pentul, Amplas, dan Pensil 

Baca: TikTok Cash Diblokir Pemerintah, Dicurigai Tawarkan Investasi Bodong

"Satu orang pelaku penipuan investasi bodong berhasil kami tangkap, berinisial FS (26) warga Kecamatan Rengat, Inhu," imbuh dia.

Kasus ini, kata Efrizal, masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Kasus ini masih kita dalami," terang Efrizal.

FS yang tertangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

FS dikenai Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Bahkan dari tangan FS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 unit mobil mewah, 1 unit ponsel, 3 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 22 lembar rekapan nasabah investasi dan 1 unit laptop.

Buntut Panjang Karangan 'Selamat Menikmati Uang Haram', Pengelola Arisan Minta Damai Tapi Ditolak

Pengelola arisan By Wida yang dituduh menggelapkan uang Rp 1 Miliar memberikan penjelasan.

Mia Widaningsih, mengaku arisannya macet karena orang yang sudah mendapat arisan kabur.

Para pemenang yang kabur itu memblokir nomornya dan tak mau membayar iuran lagi.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved