Cita Citata Bantah Menerima Uang Rp150 Juta Sebagai Fee Menyanyi di Kementerian Sosial

Cita Citata buka suara perihal namanya terseret kasus korupsi Kementerian Sosial.


zoom-inlihat foto
penyanyi-dangdut-cita-citata-hadir-dalam-sebuah-acara.jpg
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Penyanyi dangdut Cita Citata saat hadir dalam sebuah acara di gedung Trans, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (14/6/2018).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama Cita Citata mendadak terungkap terseret dalam lingkaran korupsi di Kementerian Sosial.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, Cita Citata turut masuk ke dalam penerima uang korupsi bansos karena mendapat fee menyanyi.

Pekerjaan menyanyi tersebut dilakukan saat acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo.

Menanggapi hal ini, Cita Citata tak menepis bila dirinya hadir dan tampil dalam acara Kemensos di Labuan Bajo.

Namun, dia membantah jika menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk penampilannya di Labuan Bajo dalam acara Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.

Menurutnya uang yang diterima sang biduan ini tak sampai segitu seperti dilansir dari Tribunnews.com.

"Oh nggak, nggak nyampe segitu kok," ujar Cita Citata saat dihubungi awak media, Senin (8/3/2021).

Akan tetapi Cita menjelaskan bahwa uang yang ia terima bukanlah langsung dari pihak Kemensos melainkan dari agency yang mengontaknya.

"Nggak tahu ya kalau lets say dia bayarnya ke orang segitu (Rp 150 juta). Nggak tahu," katanya.

Baca: Namanya Disebut di Persidangan Korupsi Bansos, Cita Citata: Aku Nggak Tahu Apa-apa

Cita Citata
Cita Citata (Instagram/cita_citata)

"Kan kalau misalkan manggil kita harus ada agency juga. Lalu kemudian nanti kepalanya banyak, itu kan biasalah kalau gitu, ada uang-uang kasih berapa gitu," tutur Cita Citata.

Cita Citata mengatakan bahwa kontraknya sekali manggung tidak mencapai ratusan juta rupiah.

"Cuma kan kayak gitu nggak tertuang di kontrak. Biasanya kontraknya, kalau kontrakku nggak sampai ratusan. Nggak," jelasnya.

Sebelumnya Cita Citata kaget ketika namanya disebut dalam sidang tindak pidana korupsi.

Saat itu saksi membeberkan aliran dana uang korupsi bantuan sosial Covid-19 yang mencapai Rp 16,7 miliar.

Baca: Cita Citata

Nama Cita Citata Disebut dalam Persidangan Korupsi Bansos

Persidangan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 membawa fakta mengejutkan.

Nama pedangdut Cita Citata turut terseret masuk ke dalam daftar orang penerima uang korupsi bansos.

Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

Menurut Joko Santoso, Cita Citata turut masuk ke dalam penerima uang korupsi bansos karena mendapat fee menyanyi.

Joko kemudian menerangkan rincian yang korupsi bansos itu.

Menurutnya, ada uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Disebutkan, artis cantik Cita Citata mendapat fee alias untuk pembayaran penyanyi ini untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta.

Bukan hanya itu, disebutkan pula adanya anggaran untuk sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo Rp 270 juta, serta pembelian sepeda Brompton dan handphone untuk pejabat di Kemensos.

Baca: Ancaman Hukuman Mati untuk Kades Musi Rawas yang Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta

Baca: Pak Lurah Diduga Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta, Gunakan Uang Haram untuk Judi dan Foya-foya

Selain itu, disebutkan pula sejumlah dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang.

Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.

Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.

Berikut rincian penggunaan uang korupsi bansos menurut kesaksian Joko.

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta

7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta

8. Yogi tim bansos Rp 300 juta

9. Iskandar Rp 250 juta

10. Rizki Kemensos Rp 350 juta

11. Firman tim bansos Rp 250 juta

12. Reinhan Rp 70 juta

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta

15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi

16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta

Baca: Uang Korupsi Bansos yang Dikirim ke Ketua DPC PDIP Kendal Dikembalikan ke Juliari P Batubara

Baca: Rekonstruksi Kasus Suap Bansos, Ungkap Uang Rp 150 Juta Disembunyikan Dalam Gitar dan Ruang Karaoke

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta

23. Pembayaran sapi Rp 100 juta

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta

25. Sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo Rp 270 juta

Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.

"Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ujar Joko.

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

(TribunnewsWiki)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cita Citata Bantah Terima Uang Rp 150 Juta Saat Tampil di Acara Kemensos. dan di tribunjabar.id dengan judul Fee Dana Bansos Ada untuk Penyanyi Dangdut Cita Citata, Beli Sepeda Brompton Hingga HP Buat Pejabat





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved