TRIBUNNEWSWIKI.COM - Askari (43) Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati karena korupsi dana bansos Covid-19.
Keputusan tersebut diketahui melalui sidang perdana dengan agenda dakwaan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (1/2/2021) kemarin.
Terdakwa dikenai pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut terdakwa terancam hukuman mati.
"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ungkap Sumar Heti.
Dikutip dari Kompas.com, Askari nekat korupsi dana bansos Covid-19 senilai Rp187,2 juta.
Bahkan uang tersebut digunakan untuk judi dan berfoya-foya.
Terdakwa bermodus mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.
Saat penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan, kata Sumar Heti, Askari melakukan hal tersebut tanpa diketahui oleh warga.
Kemudian, askari mengambil dana batuan dari pemerintah tersebut melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Baca: Pak Lurah Diduga Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta, Gunakan Uang Haram untuk Judi dan Foya-foya
Baca: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Satu Tahun Penjara karena Korupsi
Nyatanya warganya hanya mendapatkan bantuan dana untuk alokasi satu bulan.
Sementara dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga nekat digunakan Askari utuk berjudi dan berfoya-foya.
"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," urai dia.
Dalam sidang selanjutnya, JPU Kejari Lubuk Linggau akan menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yang terdiri dari Badan Pemusyarawatan Desa (BPD), Pengurus Desa, Kepala Dusun dan Warga.
Saksinya akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Askari.
"Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ini," jelasnya.
Sebelumnya, kasus Askari ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat.
AKBP Efrannedy selaku Kapolres Musi Rawas juga membenarkan tentang uang warga yang dibawa kabur oleh tersangka.
"Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai Rp 187,2 juta," kata Efraneddy, saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021).
Baca: Negara Rugi hingga Rp 23,73 triliun atas Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Berikut 8 Tersangkanya
Baca: Tak Perlu Senjata, China Diprediksi Hancur dengan Sendirinya karena Korupsi dan Masalah Ekonomi
Sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK) di desanya jadi korban pak kades ini.