TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Menurutnya, uang Rp 14,7 miliar itu dipergunakan untuk banyak hal.
Di antara untuk diberikan ke Juliari P Batubara, hingga membayar penyanyi dangdut.
Ternyata, nama penyanyi dangdut yang disebutkan oleh Joko Santoso yakni Cita Citata, yang mendapat yang fee sebesar Rp 150 Juta.
Uang tersebut diberikan kepada Cita Citata untuk membayarkan penampilan sang penyanyi dangdut di Labuan Bajo.
Diketahui, Cita Citata akan diundang untuk tampil dalam rapat yang diadakan oleh para pejabat Kemensos.
Namun setelah namanya disebutkan, Cita Citata mengaku tak tahun menahu soal fee korupsi bansos itu.
Dirinya pun kaget saat namanya disebut oleh Joko Santoso di persidangan kasus korupsi bandos Covid-19.
Saat dimintai keterangan, penyanyi dangdut itu mengaku tak tahu namanya disebut oleh sang pejabat di persidangan.
"Ha? Namaku dibawa? Nggak tahu, nggak tahu," kata Cita Citata saat dihubungi awak media, Senin (8/3/2021).
Cita bahkan tak tahu jika uang yang digunakan untuk membayar penampilannya di Labuan Bajo saat itu adalah dana korupsi.
"Oh, tapi aku nggak tahu apa-apa," ucapnya.
Sebelumnya, pejabat PPK Joko Santoso membeberkan aliran dana RP 14,7 M yang didapat dari fee vendor bansos.
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko.
Berikut rincian penggunaan uang korupsi bansos yang disebutkan oleh Joko Santoso dalam persidangan pada Senin (8/3/2021).
Baca: Nama Cita Citata Disebut dalam Persidangan Korupsi Bansos, Dapat Fee Bernyanyi Rp 150 Juta
Baca: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta