TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.
Dalam pertemuan itu, TP3 mengungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang menyebabkan enam laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek.
"Ini tadi pukul 10.10 WIB baru saja Presiden yang didampingi saya dan Menteri Sekretaris Negara menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers virtual pada Selasa.
Selain Amien, tokoh yang ikut bertemu Presiden yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin dan tiga orang lainnya.
"Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI," tutur Mahfud.
Selain itu, ketujuh tokoh juga menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pelanggaran HAM berat atas enam orang laskar FPI. Sehingga TP3 menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.
Baca: 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi Resmi Jadi Tersangka, Polri Disebut Tak Ikuti Undang-undang
Baca: Viral Foto Polisi Sita Perahu Karet Milik FPI saat Evakuasi Banjir, Begini Klarifikasinya
"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.
Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit dengan pembicaraan sangat serius.
"Pertemuannya singkat. Tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Disampaikan bahwa mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat," tambahnya.
Maksud kedatangan TP3
Kedatangan TP3 bertemu Presiden yakni menyampaikan dua hal.
Pertama, kata Mahfud, mereka meminta penegakkan hukum peristiwa tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab harus sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil," kata dia.
Kedua. menurut Mahfud, mereka menyampaikan bahwa apabila orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam.
Mereka juga, kata Mahfud meyakini bahwa tewasnya enam orang lakasr Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM Berat dan oleh karenanya harus dibawa ke Pengadilan HAM.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," pungkas Mahfud.
Pelanggaran HAM Berat
Menurut Mahfud, mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, 7 Desember 2020 lalu, ke pengadilan HAM.
"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan mereka meminta agar Ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Mahfud.