TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bareskirm Polri menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (3/3/2021).
Andi menyebut pelimpahan berkas dimaksudkan untuk mengkaji kasus.
Selanjutnya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.
Tim Advokasi Angkat Bicara
Baca: Viral Foto Polisi Sita Perahu Karet Milik FPI saat Evakuasi Banjir, Begini Klarifikasinya
Baca: Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Tewasnya 6 Anggota FPI ke Bareskrim Polri Hari Ini
Terkait hal ini, anggota tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, angkat bicara.
Menurutnya, polisi telah bertindak melampaaui undang-undang.
Dia merujuk pasal 77 KUHP, yang menyebut tuntutan pidana harus dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia.
"Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-Undang," kata Hariadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat pasal 77 KUHP kan gitu," kata Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, aturan pasal 77 KUHP sudah jelas.
Karenanya dia berani menyebut apa yang dilakukan kepolisian tidak mengikuti aturan undang-undang.
"Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata dia.
"Tidak diatur Undang-Undang alias kekuasaan polisi tidak mengikuti Undang-Undang," katanya menyambungkan.
Lagi pula, proses hukum akan percuma karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
"Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan aja Kejaksaan, kalau udah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti kan P21 tahap 2 dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Udah meninggal dunia," sambungnya.
Komnas HAM sempat menyebut laskar FPI nikmati baku tembak
Komnas HAM membeberkan detail peristiwa baku tembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi, Senin (7/12/2021) silam.