Kedua yakni sistematis, yakni adanya tahapan tahapan serta perintah pembunuhan laskar tersebut.
Ketiga yakni masif, menimbulkan korban yang meluas.
"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2000," pungkasnya.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com, Kompas.com/Dian Erika Nugraheni)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM" dan Tribunnews.com "Fakta di Balik Pertemuan Amien Rais Cs dengan Jokowi di Istana, Cuma 15 Menit dan Serius"
KOMENTAR