Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Indo Barometer Sebut Jokowi Figur yang Demokratis

Presiden Jokowi telah mencabut Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.


zoom-inlihat foto
presiden-jokowi-2622021.jpg
Instagram/jokowi
Presiden Jokowi saat memaparkan kondisi ekonomi Indonesia, Jumat (26/2/2021).


Dua ormas terbesar, NU dan Muhammadiyah bahkan satu suara untuk menolak.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan Pemerintah sebaiknya lebih bijak dan mendengar aspirasi masyarakat yang keberatan dengan Perpres tersebut.

Pihaknya meminta agar pemerintah tidak hanya melihat dari sisi ekonomi terkait penarikan industri minuman keras dari daftar negatif investasi.

“Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Mu’ti, Senin (1/3/2021) dikutip Tribunnews.com.

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj.

Kiai Said tegas menolak industri miras masuk dalam investasi.

Menurut Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

Baca: Aturan Investasi Dicabut, Jubir Sebut Wapres Tak Diajak Berunding soal Perpres Miras

Penolakan juga dilontarkan Habib Rizieq dari blaik jeruji besi.

"(Habib Rizieq) Menolak keras Perpres maksiat. Miras sumber kejahatan," kata Kuasa Hukum Habin Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Aziz juga mengingatkan soal perjuangan FPI yang tegas menolak miras sejak dulu.

Atas komando Habib Rizieq, FPI saat itu yang berjuang melakukan upaya hukum terhadap Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

"FPI dahulu atas arahan beliau melalui kami (tim hukum) tahun 2013 judicial review dan dikabulkan alhamdulillah oleh Mahkamah Agung waktu itu," pungkasnya.

Selain itu masih banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap Perpres soal investasi miras.

(TribunnewsWiki.com/RAK/Ahmad Nur Rosikin, Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat Politik: Pencabutan Perpres Miras Menunjukan Sikap Demokratis Presiden Jokowi"





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved