Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Indo Barometer Sebut Jokowi Figur yang Demokratis

Presiden Jokowi telah mencabut Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.


zoom-inlihat foto
presiden-jokowi-2622021.jpg
Instagram/jokowi
Presiden Jokowi saat memaparkan kondisi ekonomi Indonesia, Jumat (26/2/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo telah mencabut Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras).

Keputusan pencabutan itu diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang akhirnya mencabut Perpres soal investasi miras.

Qodari menilai pencabutan Perpres itu menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.

"Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat," kata Qodari, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).

Menurut Qodari, pembatalan Perpres tersebut membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam.

Serta menepis anggapan pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.

Baca: Aturan Investasi Dicabut, Jubir Sebut Wapres Tak Diajak Berunding soal Perpres Miras

"Dengan mengucap Bismillahhirahmannirahim PT Bank Syariah Indonesia saya nyatakan diluncurkan berdirinya," ucap Jokowi saat meluncurkan PT Bank Syariah Indonesia di Istana Negara, Senin (1/2/2021). (BPMI Setpres 2021) (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca: Kronologi Lengkap Perpres Investasi Miras, Ditentang Muhammadiyah dan NU, Kini Resmi Dicabut Jokowi

"Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini," ujarnya.

Qodari juga menambahkan bahwa sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya kali ini saja.

Dia mencatat, Jokowi pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.

"Untuk catatan sebetulnya Pak jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI," ucap Qodari.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menacbut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu disampaikannya dalam tayangan video Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," terang Jokowi.

Ilustrasi Minuman Keras
Ilustrasi Minuman Keras (kompas.com)

Tuai Pro dan Kontra Perpres Investasi Miras

Diberitakan sebelumnya setelah Jokowi teken perpres soal investasi miras, keputusan tersbut menuai pro dan kontra.

Banyak yang menolak keputusan itu, terutama dari kalangan muslim, terutama ulama dan ormas.

Dua ormas terbesar, NU dan Muhammadiyah bahkan satu suara untuk menolak.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan Pemerintah sebaiknya lebih bijak dan mendengar aspirasi masyarakat yang keberatan dengan Perpres tersebut.

Pihaknya meminta agar pemerintah tidak hanya melihat dari sisi ekonomi terkait penarikan industri minuman keras dari daftar negatif investasi.

“Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Mu’ti, Senin (1/3/2021) dikutip Tribunnews.com.

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj.

Kiai Said tegas menolak industri miras masuk dalam investasi.

Menurut Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

Baca: Aturan Investasi Dicabut, Jubir Sebut Wapres Tak Diajak Berunding soal Perpres Miras

Penolakan juga dilontarkan Habib Rizieq dari blaik jeruji besi.

"(Habib Rizieq) Menolak keras Perpres maksiat. Miras sumber kejahatan," kata Kuasa Hukum Habin Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Aziz juga mengingatkan soal perjuangan FPI yang tegas menolak miras sejak dulu.

Atas komando Habib Rizieq, FPI saat itu yang berjuang melakukan upaya hukum terhadap Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

"FPI dahulu atas arahan beliau melalui kami (tim hukum) tahun 2013 judicial review dan dikabulkan alhamdulillah oleh Mahkamah Agung waktu itu," pungkasnya.

Selain itu masih banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap Perpres soal investasi miras.

(TribunnewsWiki.com/RAK/Ahmad Nur Rosikin, Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat Politik: Pencabutan Perpres Miras Menunjukan Sikap Demokratis Presiden Jokowi"





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved