TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo telah mencabut Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras).
Keputusan pencabutan itu diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang akhirnya mencabut Perpres soal investasi miras.
Qodari menilai pencabutan Perpres itu menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.
"Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat," kata Qodari, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).
Menurut Qodari, pembatalan Perpres tersebut membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam.
Serta menepis anggapan pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.
Baca: Aturan Investasi Dicabut, Jubir Sebut Wapres Tak Diajak Berunding soal Perpres Miras
Baca: Kronologi Lengkap Perpres Investasi Miras, Ditentang Muhammadiyah dan NU, Kini Resmi Dicabut Jokowi
"Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini," ujarnya.
Qodari juga menambahkan bahwa sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya kali ini saja.
Dia mencatat, Jokowi pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.
"Untuk catatan sebetulnya Pak jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI," ucap Qodari.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menacbut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal itu disampaikannya dalam tayangan video Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," terang Jokowi.
Tuai Pro dan Kontra Perpres Investasi Miras
Diberitakan sebelumnya setelah Jokowi teken perpres soal investasi miras, keputusan tersbut menuai pro dan kontra.
Banyak yang menolak keputusan itu, terutama dari kalangan muslim, terutama ulama dan ormas.