Aturan Investasi Dicabut, Jubir Sebut Wapres Tak Diajak Berunding soal Perpres Miras

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan, Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi miras.


zoom-inlihat foto
maruf-amin-tiba-untuk-menjalani-pemeriksaan-kesehatan.jpg
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon Wakil Presiden, Maruf Amin tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018). Selain pasangan Jokowi-Maruf Amin, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari Senin 13 Agustus. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan satu diantara syarat wajib yang diberlakukan KPU bagi capres dan cawapres untuk mengikuti Pilpres mendatang.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jokowi akhirnya mencabut peraturan presiden (perpres) soal investasi minuman keras (miras) pada Selasa (2/3/2021).

Jokowi menyampaikan, pencabutan aturan ini mempertimbangkan sejumlah usulan yang disampaikan ormas hingga para kepala daerah.

Selain itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mendapat banyak kritik soal investasi miras tersebut.

Sejalan dengan itu, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi miras.

"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu," Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Terlebih Wapres Ma'ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.

Oleh karena itu, Ma'ruf pun melakukan langkah-langkah koordinasi agar beleid tersebut bisa segera dicabut.

Antara lain berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.

Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri PPN Suaharso dalam acara tema sanitasi di Jakarta, Senin (2/12/2019)
Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri PPN Suaharso dalam acara tema sanitasi di Jakarta, Senin (2/12/2019) ((KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI))

Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yag tepat dan baik.

"Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau berlanjut," kata dia.

Wapres Ma'ruf pun telah meyakinkan Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres tersebut setelah sebelumnya bertemu dengan sejumlah menteri membahas soal bahaya izin investasi miras tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Wapres Ma'ruf meminta para menteri yang hadir untuk menyampaikan hasil pembahasan itu kepada Presiden Jokowi.

Baca: Jokowi Teken Perpres Legalitas Miras di Indonesia, Ketua Komisi VI DPRA: Tegas Menolak

Baca: MUI Desak Pencabutan Perpres Investasi Miras, Habib Rizieq Turut Mengkritik dari Balik Jeruji Besi

"Setelah sampai (hasilnya), dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu 4 mata dengan Presiden. Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut)," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi miras dalam Perpres tersebut.

Menurut Jokowi, dirinya telah menerima masukan dari berbagai pihak.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka.

Keempat provinsi tersebut adalah Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved