TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Perpres soal invetasi miras, Senin (2/3/2021).
Sebelumnya, aturan ini banyak disorot dan menjadi pro kontra.
Pasalnya, sisi negatif aturan tersebut diyakini bakal lebih banyak dibancing manfaatnya.
Berikut ini TribunnewsWiki.com sajikan kronologi lengkap kontroversi Perpres investasi miras.
Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Sebenarnya perpres tersebut merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dalam aturan itulah investasi miras diperbolehkan secara terbuka, yakni di Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Berikut ini adalah rinciannya seperti termuat dalam lampiran III Perpres tersebut.
Baca: Vaksinasi Massal di Yogyakarta, Jokowi Berharap Dapat Dukung Pariwisata dan Ekonomi Bangkit Kembali
Baca: Putra dan Menantu Jokowi Kini Sama-sama Jabat Kepala Daerah, Ini Perbandingan Total Kekayaannya
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca: Tesla Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di India, Bagaimana Nasib Investasi di Indonesia?
3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.