
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Perpres soal invetasi miras, Senin (2/3/2021).
Sebelumnya, aturan ini banyak disorot dan menjadi pro kontra.
Pasalnya, sisi negatif aturan tersebut diyakini bakal lebih banyak dibancing manfaatnya.
Berikut ini TribunnewsWiki.com sajikan kronologi lengkap kontroversi Perpres investasi miras.
Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Sebenarnya perpres tersebut merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dalam aturan itulah investasi miras diperbolehkan secara terbuka, yakni di Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Berikut ini adalah rinciannya seperti termuat dalam lampiran III Perpres tersebut.
Baca: Vaksinasi Massal di Yogyakarta, Jokowi Berharap Dapat Dukung Pariwisata dan Ekonomi Bangkit Kembali
Baca: Putra dan Menantu Jokowi Kini Sama-sama Jabat Kepala Daerah, Ini Perbandingan Total Kekayaannya

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
-
JADWAL Imsakiyah Ramadhan 2021 Seluruh Wilayah Indonesia, Berlaku Mulai 13 April 2021
-
Berikut Penjelasan Datangnya Malam Lailatul Qadar pada Bulan Ramadhan
-
Arief Puyuono Kekeuh Minta Jokowi Jadi Presiden 3 Periode, Ternyata Ini Alasannya
-
Wacana Presiden Tiga Periode Buat Gaduh, Jubir Presiden Tegaskan Jokowi Pegang Teguh Konstitusi
-
Soal Presiden 3 Periode, Jokowi Tegaskan Tak Berniat: 'Saya Sama Sekali Tidak Memiliki Niat'