"(Habib Rizieq) Menolak keras Perpres maksiat. Miras sumber kejahatan," kata Kuasa Hukum Habin Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Aziz juga mengingatkan soal perjuangan FPI yang tegas menolak miras sejak dulu.
Atas komando Habib Rizieq, FPI saat itu yang berjuang melakukan upaya hukum terhadap Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
"FPI dahulu atas arahan beliau melalui kami (tim hukum) tahun 2013 judicial review dan dikabulkan alhamdulillah oleh Mahkamah Agung waktu itu," pungkasnya.
Selain itu masih banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap Perpres soal investasi mitas.
Dicabut Jokowi
Baca: Abdul Hakim, Psikolog UNS, Kritik Gaya Pidato Gibran saat Dilantik jadi Wali Kota Solo
Jokowi resmi mencabut aturan investasi minuman keras ( miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa (2/32021).
Hal itu ia lakukan setelah mendengarkan pendapat berbagai pihak, tak terkecuali ulama dam pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi.
(TribunnewsWiki.com/Ahmad Nur Rosikin, TribunNetwork)