32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
40. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
41. Klik kirim SPT
42. Selesai
Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan (cara mengisi SPT online) dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.
Tambahan informasi, badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Untuk Anda, Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Baca: Mobil di Atas 10 Tahun Tak Boleh Beroperasi di Jakarta, Usulan Pajak Dinaikkan Juga Dikritik
Baca: Pajak 0 Persen Resmi Berlaku, Cek Harga Mobil Keluarga Toyota Avanza per 1 Maret 2021
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online