TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan mengenai dilarang beroperasinya mobil pribadi di atas 10 tahun.
Mobil dengan usia 10 tahun lebih itu bakal dilarang melintas di jalan ibu kota.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Sesuai dengan Ingub tersebut, kebijakan pembatasan bagi kendaraan tua ini efektif diterapkan mulai 2025 mendatang.
Namun, belum juga aturan itu diterapkan, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini hanya akan membuat masalah baru lantaran semakin banyak masyarakat yang membeli mobil baru.
"DKI bakal larang mobil di atas 10 tahun beroperasi. Tapi kan pajak pembelian mobil di bawah 1.500 cc nol persen. Otomatis, orang bakal pindah banyak beli mobil baru yang nol persen," ucapnya, Senin (1/3/2021).
Kemudian, mobil berusia lebih dari 10 tahun yang tak boleh melintas di jalanan ibu kota otomatis bakal menjadi limbah.
Persoalan limbah ini yang kemudian dikhawatirkan oleh mantan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.
"Mobil tua ini juga persoalan tersendiri dan akan terus bertambah karena orang beli baru. Harusnya dihindari beli baru, sehingga tidak menambah limbah," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Kita belum pernah bicarakan itu di DPRD. Tapi, itu termasuk limbah yang harus dikelola," tambahnya menjelaskan.
Dibandingkan membatasi usia kendaraan, Gilbert menilai, Anies seharusnya fokus pada pembenahan transportasi publik.
Baca: Pemprov DKI Berencana Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Masuk Jakarta, Aturan Tengah Disiapkan
Baca: Keberatan IMI Terkait Wacana Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi
Tujuannya agar masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang nyaman dan aman.
"Sebaiknya angkutan massal ditingkatkan terlebih dahulu dengan menambah jumlah armada, frekuensi, ketepatan waktu, dan jumlah jalur agar mencapai seluruh daerah di Jakarta," tuturnya.
Berbeda dengan para pejabat, masyarakat turut mengomentari kebijakan Anies soal masalah mobil tua di DKI Jakarta.
Para pecinta otomotif yang kerap mengoleksi mobil tua kemudian turut memberi masukan.
Sebagian besar dari mereka beranggapan, lebih baik pajaknya dinaikkan saja asalkan mobil tua tetap boleh beroperasi di Ibu Kota.
Meski begitu, Ketua Umum Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia ( PPMKI) Ronny Arifudin, mengatakan, pihaknya kurang setuju jika pajak mobil tua dinaikkan.
“Kami enggak setuju, karena sebetulnya mobil jarang keluar. Kami ini malah mau melestarikan,” ujar Ronny, pada (26/2/2021).
Menurutnya, beberapa negara di Eropa ada yang menggratiskan pajak mobil tua.