Mobil di Atas 10 Tahun Tak Boleh Beroperasi di Jakarta, Usulan Pajak Dinaikkan Juga Dikritik

Kebijakan Anies Baswedan soal mobil di atas 10 tahun dilarang beroperasi di DKI Jakarta menuai banyak komentar dari berbagai pihak.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-mobil-di-jakarta.jpg
Kompas
Foto: Ilustrasi mobil di Jakarta. Pemprov Jakarta akan melarang mobil berusia di atas 10 tahun masuk Jakarta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan mengenai dilarang beroperasinya mobil pribadi di atas 10 tahun.

Mobil dengan usia 10 tahun lebih itu bakal dilarang melintas di jalan ibu kota.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Sesuai dengan Ingub tersebut, kebijakan pembatasan bagi kendaraan tua ini efektif diterapkan mulai 2025 mendatang.

Namun, belum juga aturan itu diterapkan, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik kebijakan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini hanya akan membuat masalah baru lantaran semakin banyak masyarakat yang membeli mobil baru.

"DKI bakal larang mobil di atas 10 tahun beroperasi. Tapi kan pajak pembelian mobil di bawah 1.500 cc nol persen. Otomatis, orang bakal pindah banyak beli mobil baru yang nol persen," ucapnya, Senin (1/3/2021).

IMI Tanggapi Wacana Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi
IMI Tanggapi Wacana Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi (Instragram/@Adhi_KZ via Kompas.com)

Kemudian, mobil berusia lebih dari 10 tahun yang tak boleh melintas di jalanan ibu kota otomatis bakal menjadi limbah.

Persoalan limbah ini yang kemudian dikhawatirkan oleh mantan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.

"Mobil tua ini juga persoalan tersendiri dan akan terus bertambah karena orang beli baru. Harusnya dihindari beli baru, sehingga tidak menambah limbah," ujarnya saat dikonfirmasi.

"Kita belum pernah bicarakan itu di DPRD. Tapi, itu termasuk limbah yang harus dikelola," tambahnya menjelaskan.

Dibandingkan membatasi usia kendaraan, Gilbert menilai, Anies seharusnya fokus pada pembenahan transportasi publik.

Baca: Pemprov DKI Berencana Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Masuk Jakarta, Aturan Tengah Disiapkan

Baca: Keberatan IMI Terkait Wacana Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi

Tujuannya agar masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang nyaman dan aman.

"Sebaiknya angkutan massal ditingkatkan terlebih dahulu dengan menambah jumlah armada, frekuensi, ketepatan waktu, dan jumlah jalur agar mencapai seluruh daerah di Jakarta," tuturnya.

Berbeda dengan para pejabat, masyarakat turut mengomentari kebijakan Anies soal masalah mobil tua di DKI Jakarta.

Para pecinta otomotif yang kerap mengoleksi mobil tua kemudian turut memberi masukan.

Sebagian besar dari mereka beranggapan, lebih baik pajaknya dinaikkan saja asalkan mobil tua tetap boleh beroperasi di Ibu Kota.

Meski begitu, Ketua Umum Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia ( PPMKI) Ronny Arifudin, mengatakan, pihaknya kurang setuju jika pajak mobil tua dinaikkan.

IMI Tanggapi Wacana Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi
IMI Tanggapi Wacana Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi (KOMPAS.com/ Ryana Aryadita)

“Kami enggak setuju, karena sebetulnya mobil jarang keluar. Kami ini malah mau melestarikan,” ujar Ronny, pada (26/2/2021).

Menurutnya, beberapa negara di Eropa ada yang menggratiskan pajak mobil tua.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved