Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online, Simak Langkah-langkahnya di Sini

Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan 2020 via e-filling online, simak lengkapnya dalam artikel berikut ini


zoom-inlihat foto
laporan-spt-tahunan.jpg
capture/pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020 yang Berakhir 31 Maret 2021


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah cara lapor SPT tahunan 2020 via e-Filling online.

Masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 mulai Februari 2021.

Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021, seperti dilansir dari laman resmi pajak.go.id pada Senin (8/2/2021).

Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing. Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020 yang Berakhir 31 Maret 2021
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020 yang Berakhir 31 Maret 2021 (shutterstock via Kompas.com)

Sebelum mengisi SPT online ( cara mengisi SPT online), wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan ( cara lapor SPT Tahunan) via online:

1.       Buka laman www.pajak.go.id

2.       Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

3.       Isikan dengan NPWP dan password

4.       Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

5.       Masuk ke dashboard pajak

6.       Klik lapor

7.       Klik icon e-Filling

Baca: Batas Akhir 31 Maret 2021, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online di www.pajak.go.id

Baca: Lapor SPT Tahunan 2020 Maksimal 31 Maret 2021, Ikuti Panduan Lengkapnya

8.       Tekan tombol "Buat SPT"

9.       Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

10.   Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

11.   Abila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

12.   Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

13.   Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

14.   Klik "Langkah selanjutnya"

15.   Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

16.   Klik "Ya" jika data tersebut benar

17.   Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

18.   Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"

19.   Isi data yang harus di isi.

20.   Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

21.   Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"

Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan (www.pajak.go.id)

22.   Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

23.   Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

24.   Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

25.   Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

26.   Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

27.   Klik langkah berikutnya

28.   Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

29.   Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

30.   Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

31.   Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

32.   Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

33.   Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

34.   Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

35.   Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

36.   Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

37.   Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

38.   Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

39.   Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

40.   Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

41.   Klik kirim SPT

42.   Selesai

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan (cara mengisi SPT online) dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

Tambahan informasi, badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Untuk Anda, Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Baca: Mobil di Atas 10 Tahun Tak Boleh Beroperasi di Jakarta, Usulan Pajak Dinaikkan Juga Dikritik

Baca: Pajak 0 Persen Resmi Berlaku, Cek Harga Mobil Keluarga Toyota Avanza per 1 Maret 2021

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved