Fakta Baru Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA Bantah Laporkan Ardi & Keluarga Kesulitan Ekonomi

Berikut fakta-fakta baru kasus salah transfer uang Rp 51 juta oleh pegawai BCA yang berujung dipidananya Ardi Pratama, makelar mobil warga Surabaya.


zoom-inlihat foto
bca-123.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA memberikan penjelasan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus salah transfer uang Rp 51 juta oleh pegawai PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang berujung dipidananya Ardi Pratama seorang makelar mobil warga surabaya masih berlanjut.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, mengatakan bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA.

Pelaporan itu dilakukan oleh mantan karyawan BCA berinisial NK dengan kesadarannya sendiri.

Inisiatif yang diambil pelapor (NK) dilakukan karena dana yang nyasar ke Ardi Pratama belum dikembalikan.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Selain itu dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Sebab, penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui bukan miliknya diancam hukuman pidana dan diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:

Baca: Warga yang Dapat Transferan Rp 51 Juta dari BCA Dipenjara, Ingin Cicil Uangnya tapi Ditolak

Baca: Terima Transfer Nyasar Rp51 Juta dari BCA, Makelar Mobil Dipenjara karena Gunakan Uangnya

PT Bank Central Asia tbk kini membuka rekrutmen karyawan baru bagi lulusan S1.
PT Bank Central Asia tbk kini membuka rekrutmen karyawan baru bagi lulusan S1. (karir.bca.co.id)

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Sementara ada fakta-fakta baru terkait kasus salah transfer Rp 51 Juta.

Dilansir dari Kompas.com, berikut fakta-fakta baru yang terungkap seiring perjalanan kasus yang tengah sampai pada tahap persidangan:

1. BCA sebut Ardi tak punya itikad baik kembalikan

Sebelumnya, pihak Ardi mengaku sudah bernegosiasi agar bisa mengembalikan uang salah transfer dengan cara mencicil.

Sebab uang tersebut dia kira sebagai komisi penjualan mobil sehingga sudah dibelanjakan dan untuk membayar utang.

Namun pihak Bank justru menyebut Ardi tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana.

Padahal BCA telah mencoba menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah.

Ardi pun sudah mendapatkan dua kali surat pemberitahuan adanya salah transfer dari bank.

Sejak Maret 2020, Ardi sudah diminta mengembalikan uang.

Menurut versi pihak BCA, tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana hingga saat ini.

2. Keluarga kesulitan ekonomi

Usai pelaporan polisi itu, Ardi dilaporkan ke polisi dan ditahan.





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved