
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ardi Pratama, seorang makelar mobil asal Surabaya, terpaksa harus mendekam di dalam penjara karena kasus transfer nyasar dari BCA.
R. Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi, mengatakan kasus ini berawal pada 17 Maret 2020 lalu.
Pada hari itu, pihak Bank BCA melakukan setoran kliring sebesar Rp51 juta yang ternyata nyasar ke rekening Ardi.
Transfer itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.
Namun, kata Hendrix, NK mengaku salah memasukkan nomor rekening.
Ardi, kata Hendrix, mengira uang yang masuk ke rekeningnya itu adalah komisi dari penjualan mobil.
"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya hanya kliring BI, akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," kata Hendrix, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Kompas.
Selang 10 hari, lanjut dia, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang.
Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

"Nah, begitu dicek masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," kata dia.
Baca: Sejumlah Nasabah Bank Plat Merah Ini Mengaku Kehilangan Uang di Rekening, Ada Penarikan Misterius
-
Info BMKG - Prakiraan Cuaca Selasa 16 Maret 2021: Surabaya dan 2 Kota Lain Waspada Hujan Petir
-
Tewas di Tempat, Saksi Mata Sebut Ada Pria Melompat dari Lantai 2 Mal di Surabaya
-
Catat, Begini Cara Mudah Mengurus Kartu ATM Tertelan
-
4 Tahun Menikah, Istri Abdussamad Baru Tahu Jika Sang Suami Jaksa Gadungan
-
Kepsek SMK di Surabaya Lecehkan Siswinya Sendiri, Mulai Ketahuan setelah Korban Trauma