Terima Transfer Nyasar Rp51 Juta dari BCA, Makelar Mobil Dipenjara karena Gunakan Uangnya

Ardi mengira uang yang masuk ke rekeningnya adalah komisi dari penjualan mobil.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-rekening-bank-2.jpg
Kompas/Shutterstock
Ilustrasi rekening bank. Terima transfer nyasar sebesar Rp51 juta, makelar mobil ini dipenjara karena gunakan uang tersebut.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ardi Pratama, seorang makelar mobil asal Surabaya, terpaksa harus mendekam di dalam penjara karena kasus transfer nyasar dari BCA.

R. Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi, mengatakan kasus ini berawal pada 17 Maret 2020 lalu.

Pada hari itu, pihak Bank BCA melakukan setoran kliring sebesar Rp51 juta yang ternyata nyasar ke rekening Ardi.

Transfer itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.

Namun, kata Hendrix, NK mengaku salah memasukkan nomor rekening.

Ardi, kata Hendrix, mengira uang yang masuk ke rekeningnya itu adalah komisi dari penjualan mobil.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya hanya kliring BI, akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," kata Hendrix, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Kompas.

Selang 10 hari, lanjut dia, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang.

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Kuasa hukum Ardi Pratama, makelar mobil asal Surabaya, ketika membacakan eksepsi saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, makelar mobil asal Surabaya, ketika membacakan eksepsi saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Kompas)

"Nah, begitu dicek masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," kata dia.

Baca: Sejumlah Nasabah Bank Plat Merah Ini Mengaku Kehilangan Uang di Rekening, Ada Penarikan Misterius

Kedatangan kedua pegawai bank itu untuk memberi tahu bahwa ada dana salah transfer ke rekening kliennya.

Pada saat itu juga Ardi baru mengerti bahwa sumber dana itu adalah milik nasabah BCA lain yang nyasar ke rekeningnya.

Pihak pelapor meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur, sebab saat itu awal pandemi melanda.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata dia.  

Ardi disomasi dua kali

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak Bank BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA ke kediaman Ardi.

Baca: Fatal, Citibank Salah Transfer Uang Rp 12,6 Triliun, Sekitar Rp 7 Triliun Raib Tak Bisa Ditarik

Pihak BCA meminta uang itu dikembalikan secara utuh Rp51 juta.

Karena uang tersebut sudah terpakai, Ardi merasa hanya bisa mengembalikannya dengan cara diangsur.

Ilustras Bank BCA
Ilustras Bank BCA (karir.bca.co.id)

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," kata dia.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved